Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo Bank Syariah Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)
Logo Bank Syariah Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

Intinya sih...

  • BSI resmi menjadi BUMN sejajar dengan bank Himbara setelah RUPSLB pada Senin (22/12/2025) menegaskan statusnya sebagai bank badan usaha milik negara.

  • Penyesuaian tata kelola perseroan dilakukan untuk memenuhi standar BUMN, termasuk pengaturan kewenangan pemegang saham negara dan penerapan tata kelola syariah sesuai POJK Nomor 2 Tahun 2024.

  • Kinerja keuangan BSI menunjukkan tren positif dengan laba bersih hingga kuartal III tahun 2025 mencapai Rp5,57 triliun, naik 9,03 persen secara tahunan dari periode yang sama tahun lalu.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memantapkan posisinya sebagai bank badan usaha milik negara (BUMN) dan resmi sejajar dengan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penegasan status tersebut dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin (22/12/2025).

Dalam bahan mata acara RUPSLB dijelaskan, kepemilikan saham Seri A Dwiwarna oleh Negara Republik Indonesia membuat BSI secara resmi dikategorikan sebagai BUMN. Dengan status tersebut, perseroan wajib menyesuaikan Anggaran Dasar sesuai Undang-Undang BUMN serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dengan adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status perseroan terkategori sebagai BUMN,” tulis manajemen BSI dalam dokumen RUPSLB yang dikutip Selasa (23/12/2025).

Penyesuaian Anggaran Dasar tersebut mencakup penguatan tata kelola perseroan agar sejalan dengan standar BUMN, termasuk pengaturan kewenangan pemegang saham negara. Perubahan juga menyentuh ketentuan mengenai direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas syariah.

Selain penyesuaian tata kelola BUMN, BSI juga melakukan perubahan Anggaran Dasar untuk mengakomodasi penerapan tata kelola syariah sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2024. Aturan ini menempatkan dewan pengawas syariah sebagai pihak utama bank yang memiliki kedudukan sejajar dengan direksi dan dewan komisaris.

“Perubahan Anggaran Dasar perseroan dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terkait BUMN dan peraturan OJK mengenai penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah,” demikian tertulis dalam bahan rapat.

Seiring dengan penguatan status dan tata kelola tersebut, kinerja keuangan BSI juga menunjukkan tren positif. Hingga periode berjalan tahun 2025, BSI masih membukukan laba bersih, ditopang oleh pertumbuhan pembiayaan dan perbaikan kualitas aset.

Laba BSI hingga kuartal III capai Rp5,57 triliun. Perolehan laba itu naik 9,03 persen secara tahunan (yoy) dari sebesar Rp5,1 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Kondisi ini menjadi salah satu fondasi perseroan dalam memperkuat peran sebagai bank syariah milik negara.

Selain perubahan Anggaran Dasar, RUPSLB juga membahas pendelegasian kewenangan persetujuan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) tahun buku 2026 kepada dewan komisaris. Skema ini mengikuti praktik tata kelola yang berlaku di bank-bank BUMN lainnya seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN.

Editorial Team