Jakarta, IDN Times - Di tengah kesulitan nasabah PT Bank Bukopin Tbk untuk melakukan penarikan dana karena kurangnya likuiditas, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin proses rights issue.
OJK memberikan pernyataan efektif tekait pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) Bank Bukopin. PUT V akan digelar melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) alias rights issue kepada pemegang saham.
"Penggunaan dana seluruhnya untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kredit," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowk melalui keteramgannya, yang dikutip Rabu (1/7/2020).
Kesulitan yang dirasakan nasabah tersebut menyusul kebijakan pembatasan transaksi penarikan dana oleh nasabah. Hal itu diberlakukan Bank Bukopin untuk menjaga agar kebutuhan transaksi seluruh nasabah dapat terpenuhi di tengah likuiditas yang minus.
Padahal, bank asal Korea Selatan Kookmin Bank dilaporkan sudah mengakuisisi Bukopin dengan menyetorkan dana sebesar US$200 juta atau sekitar Rp2,8 triliun untuk membantu likuiditas bank tersebut.