Ilustrasi modal (IDN Times/Arief Rahmat)
Pembagian harta peninggalan menurut hukum agama Islam didasarkan pada Alquran surat An-Nisa ayat 11-12 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Oh ya, harta warisan ini dibagi menjadi harta tidak bergerak dan harta bergerak. Menurut hukum perdata di Indonesia, harta tidak bergerak meliputi tanah dengan segala yang melekat di atasnya, pabrik atau perusahaan serta produk-produk yang dihasilkan, dan hak pakai semisal hak usaha.
Sementara harta bergerak menurut hukum perdata di Indonesia meliputi hewan ternak, perabotan, kendaraan, hak pakai atas benda-benda bergerak, hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan, penagihan atau piutang, hingga saham.
Agar bisa menghitung pembagian harta warisan secara adil, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mengumpulkan data kekayaan bersih terlebih dahulu. Kekayaan bersih yang dimaksud ialah, seluruh aset yang dimiliki dan sudah dikurangi dengan utang atau kewajiban-kewajiban lain yang belum lunas.
Yang berhak menerima harta warisan atau hali waris adalah kakek, nenek, ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara kandung perempuan, saudara kandung laki-laki, istri, anak laki-laki dari saudara laki-laki, suami, paman, anak dari paman, laki-laki yang memerdekakan budak dan perempuan yang memerdekakan budak.
Namun, jika semua ahli waris masih ada, yang berhak mendapat warisan cuma anak, ayah, ibu, janda, atau duda.