Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kacamata berbentuk kotak (unsplash.com/Clem Onojeghuo)
ilustrasi kacamata berbentuk kotak (unsplash.com/Clem Onojeghuo)

Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan ternyata tidak perlu sejumlah aturan. Tidak bisa asal, kamu perlu memahami syarat dan langkah-langkahnya. Klaim kacamata termasuk dalam salah satu manfaat yang bisa kamu dapatkan pemilik BPJS Kesehatan. 

Klaim kacamata termasuk dalam manfaat pelayanan dan klaim alat penunjang kesehatan lainnya dalam BPJS Kesehatan. So, jika kamu sedang membutuhkan kacamata dan kamu memiliki BPJS Kesehatan, jangan disia-siakan.

Simak langkah-langkah dan syarat apa saja yang perlu ada untuk klaim kacamata ke BPJS Kesehatan berikut ini. 

1. Peraturan klaim kacamata BPJS

BPJS (bpjs-kesehatan.go.id)

Klaim kacamata BPJS Kesehatan memiliki aturan sendiri yang wajib dipatuhi. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No.2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Pinjaman Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan. 

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Pasal 47 No.3 Tahun 2023 juga berisikan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung klaim kacamata dengan daftar rincian biaya tertentu. 

2. Rincian biaya BPJS Kesehatan

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN (Dok. IDN Times)

BPJS Kesehatan sendiri memliki tiga kelas yang memiliki perbedaan biaya pada masing-masing kelas. Kamu bisa cek terlebih dahulu, kira-kira kamu berada di kelas mana.

  • PBI/ PBI/Hak rawat kelas 3: Rp165 ribu
  • Hak rawat kelas 2: Rp220 ribu
  • Hak rawat kelas 1: Rp330 ribu.

Biaya sesuai kelas tersebut merupakan subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Nilai itu sudah mengalami kenaikan hingga 10 persen sekitar awal 2023 dari aturan sebelumnya. 

3. Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan

ilustrasi memahami syarat dan ketentuan di website (pexels.com/Monstera)

  1. Kunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 baik Puskesmas, Klinik, atau dokter umum sesuai yang tercantum di kartu BPJS Anda.
  2. Meminta surat rujukan untuk dilanjut ke dokter spesialis mata.
  3. Mengunjungi dokter spesialis mata dengan membawa surat rujukan dari Faskes tingkat 1.
  4. Mendapatkan resep kacamata dari dokter spesialis mata yang dikunjungi.
  5. Setelah mendapatkan resep kacamata, peserta harus melakukan legalisir resep kacamata di loket BPJS Kesehatan terdekat.
  6. Selanjutnya, peserta dapat mengunjungi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan membeli kacamata sesuai kebutuhan. 

Nah, itulah cara klaim kacamata BPJS Kesehatan terbaru di 2024. Jangan lupa, kamu hanya perlu untuk menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada petugas administrasi di fasilitas kesehatan yang kamu pilih sebagai tempat mengakses layanan. Selamat mencoba!

Penulis: Ayu Mujiyanti

Editorial Team