Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Berikut ini adalah tata cara yang harus dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan atau lembaga.
Untuk wajib pajak orang pribadi maka wajib mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan. Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain. Cara pengajuan adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.
Pada saat hadir, wajib menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia. Untuk warga asing menunjukkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan menyampaikan alamat email aktif,” jelas DJP.
Sementara untuk wajib pajak badan juga harus mengisi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja. Pengurus juga harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.
“Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus,” jelas DJP. “Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.”
Selain itu, pengurus juga wajib menunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan serta menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.