Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak semua kredit macet pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bank-bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) alias bank BUMN, bisa dihapus-buku dan dihapus-tagih.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, hapus-buku dan hapus-tagih kredit macet UMKM merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh bank swasta. Sementara di bank BUMN, ada ketentuan yang harus dipenuhi meliputi kesiapan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) agar bank tidak rugi.
"Ini bukan berarti semua kredit macet UMKM begitu saja dihapus. Ada ketentuan yang harus dipenuhi bank terkait prudential, pemenuhan CKPN ke (internal) dalam konteks menutup berbagai kerugian itu," jelas Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2023 virtual, Kamis (3/8/2023)