Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi ekonomi syariah (Pixabay.com/ignartonosbg)

Jakarta, IDN Times - Deposito adalah simpanan yang diserahkan kepada lembaga atau pihak tertentu, seperti perbankan dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan dengan syarat tertentu. 

Layaknya perbankan, dalam hal investasi, deposito juga memiliki dua prinsip berbeda, yaitu konvensional dan syariah. Keduanya berbeda tidak hanya dari segi prinsip, namun juga pada pembagian bunga hingga risiko. Berikut perbedaan deposito syariah dan konvensional.

1. Sistem keuangan yang digunakan berbeda

ilustrasi saham syariah (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada deposito syariah, dalam hal sistem keuangan yang diterapkan, khususnya pada akad yang digunakan dalam deposito syariah, sesuai dengan fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Sedangkan, pada deposito konvensional, sistem keuangan yang diterapkan adalah sistem konvensional yang biasanya dilakukan perbankan, dengan berbagai peraturan dan syarat serta ketentuan yang telah disusun sedemikian rupa dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku. 

2. Imbal hasil dan risiko berbeda

Editorial Team

Tonton lebih seru di