Jakarta, IDN Times - Regulasi mengenai penetapan bunga Fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dinilai tak transpran.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti penelitian yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan, ada penetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari.
Meski ada kesepakatan bunganya diturunkan 0,4 persen, namun ketetapan pengenaan bunganya masih tidak jelas, apakah per hari, per bulan, atau per tahun.
"Tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda. Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4 persen tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun," kata Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS, Nailul Huda, dikutip dari keterangan resmi, Senin (9/10/2023).