Jakarta, IDN Times - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) resmi menyetujui pengajuan ETF Bitcoin Spot oleh 11 perusahaan. Tepat pada 11 Januari 2024, ETF Bitcoin spot merupakan produk mereka telah terdaftar di pasar saham.
Disetujuinya Bitcoin oleh ETF, Jesse Choi yang merupakan CO-CEO Reku menilai momentum ini menandai dimulainya sejarah baru di pasar keuangan global.
“Disetujuinya ETF Bitcoin Spot menggambarkan penerimaan institusi keuangan tradisional global terhadap Bitcoin yang semakin tinggi. Hal tersebut mengindikasikan besarnya minat investor tradisional terhadap Bitcoin,” ungkap Jesse.
Reku (sebelumnya Rekeningku.com) merupakan sebuah platform pertukaran aset kripto yang memiliki basis di Indonesia. Pengguna Reku dapat melakukan investasi dengan mudah dengan cara membeli dan menjual Bitcoin, Ethereum, dan aset kripto lainnya.
Reku terus mengembangkan berbagai fitur dan ruang lingkup baru guna untuk menarik minat masyarakat. Salah satunya, fitur staking yang membuat investor dapat memperoleh pendapatan pasif hingga 12,5%.