Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo (Dok. Departemen Komunikasi Bank Indonesia)
Sementara, faktor internal masih dipengaruhi rencana amandemen undang-undang Bank Indonesia (BI). Walaupun draf masih digodok di Banggar DPR, rencana amandemen tersebut menjadi sorotan bagi pelaku pasar, baik domestik maupun asing. Independensi bank sentral pun dipertanyakan kendati rencana amandemen ini hanya berlaku di masa COVID-19 sampai 2023.
"Pemerintah berkali-kali meyakinkan pasar apa yang dilakukan bertujuan memperluas wewenang Bank Indonesia sebagai bank sentral dan ini dibentuk karena Indonesia dalam keadaan ekonomi yang tidak sehat. Namun, lagi-lagi di kalangan pelaku pasar terjadi pro dan kontra atas pernyataan pemerintah tersebut," kata Ibrahim.
Akibatnya, pasar kembali kecewa dan berimbas terhadap aliran modal asing dilaporkan mulai keluar dari pasar valas, obligasi dan Surat Utang Negara( SUN), yang tentunya bisa memberikan efek negatif ke pasar keuangan. Secara bersamaan, permintaan valas korporasi juga meningkat jelang akhir kuartal ketiga tahun 2020, di mana perusahaan-perusahaan yang listing di bursa kembali untuk membayar utang, dividen dan sebagainya.