Jakarta, IDN Times - Berkembangnya sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), membuat perusahaan fintech membuka peluang untuk pelaku bisnis UMKM memperoleh pendanaan dari peer-to-peer (P2P) lending. Fintech bisa menjadi solusi bagi para UMKM yang masih kesulitan dalam mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan konvensional.
Co-Founder & COO Modalku, Iwan Kurniawan, mengatakan sebagian besar UMKM di Indonesia belum berbentuk badan usaha formal.
"Sebanyak 82 persen responden belum membentuk bisnisnya menjadi PT atau CV. Hal inilah yang seringkali menjadi hambatan ketika mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan konvensional," ujarnya dalam konferensi pers virtual Modalku, Selasa (30/3/21).
Hal ini diketahui berdasarkan penelitian yang dilakukan Modalku terhadap 350 responden yang merupakan pelaku UMKM peminjam Modalku, melalui survei online dan berlanjut dengan diskusi telepon.
Para responden penelitian ini berasal dari berbagai sektor UMKM, seperti perdagangan ritel (29 persen), sektor tekstil, perlengkapan, dan produk kulit (17 persen), dan produk makanan, minuman, dan tembakau (17 persen), dan lainnya.
Jika dilihat dari periode waktu pendirian usaha, 83 persen dari usaha responden sudah berusia hingga 7 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa sektor UMKM memiliki potensi berkelanjutan untuk jangka waktu yang panjang.
Apa saja hambatan para pelaku UMKM dan fakta lainnya berdasarkan penelitian tersebut? Berikut laporannya.