Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Intip Gaji Perangkat Desa 2026 Terbaru, Lengkap dengan Tunjangan
ilustrasi gaji (pexels.com/Defrino Maasy)
  • Perangkat desa umumnya memiliki besaran gaji yang berbeda. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Gaji perangkat desa bersumber utama dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan dalam APB Desa.

  • Selain gaji tetap, perangkat desa berhak atas tunjangan keluarga, kinerja, tunjangan purnatugas sesuai kemampuan keuangan desa hingga jaminan sosial.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Perangkat desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa atau kelurahan. Mereka akan berperan langsung dalam melayani masyarakat, mengelola administrasi hingga menjalankan berbagai program pembangunan yang sebelumnya direncanakan.

Profesi sebagai perangkat desa sendiri terbilang cukup populer, khususnya bagi warga desa terkait. Terlepas dari itu, mungkin banyak orang yang penasaran dengan seluk beluk pekerjaan tersebut, termasuk soal gajinya.

Lantas, berapa sebenarnya gaji perangkat desa? Berikut ini ulasan lengkapnya yang bisa kamu simak.

1. Gaji perangkat desa

ilustrasi rupiah (bi.go.id)

Berapa gaji perangkat desa? Ketentuannya bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada Pasal 90 ayat 2 PP tersebut, dijelaskan besaran penghasilan tetap yang diterima perangkat desa sesuai jabatan masing-masing. Berikut rinciannya:

Kepala desa menerima penghasilan tetap sebesar 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun.

  • Sekretaris Desa (Sekdes)

Lalu, Sekretaris Desa (Sekdes) mendapatkan gaji setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun.

  • Perangkat desa lainnya

Sementara itu, perangkat desa lainnya seperti kepala urusan (Kaur) dan kepala seksi (Kasi) menerima gaji setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Contoh perhitungannya:

Mengacu lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2024, gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun adalah Rp2.184.000. Maka, hitung-hitungan mudahnya untuk gaji kepala desa adalah:

  • 120% x Rp2.184.000 = Rp2.620.800.

Tambahan, format aturan ini juga berlaku untuk menentukan kisaran gaji dari Sekdes dan perangkat desa lainnya.

2. Gaji perangkat desa berasal dari mana?

ilustrasi gaji PPPK (pexels.com/Defrino Maasy)

Dari mana asal gaji perangkat desa? Gaji atau penghasilan tetap yang diperoleh perangkat desa umumnya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Aturannya tertuang dalam Pasal 90 ayat 1 PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dijelaskan bahwa penghasilan tetap untuk Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya setiap bulan dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

Pada ayat 4, disambung pula penjelasan apabila ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal, maka pembayaran penghasilan dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain dana desa.

3. Tunjangan perangkat desa

ilustrasi gaji (pexels.com/Defrino Maasy)

Selain gaji tetap, perangkat desa juga mendapatkan berbagai tunjangan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 93 ayat 1 PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berikut di antaranya:

  • Tunjangan istri/suami

  • Tunjangan anak

  • Tunjangan kinerja

  • Tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau sejenis dengan itu

Selain tunjangan di atas, Pasal 93 PP Nomor 15 Tahun 2026 juga menyebutkan bahwa perangkat desa berhak mendapatkan penerimaan lain yang sah dan tunjangan purnatugas. Berikut rinciannya:

  • Penerimaan lain yang sah

Penerimaan bisa bersumber dari APB Desa dan sumber lain selain Dana Desa sesuai ketentuan perundang-undangan

  • Tunjangan purnatugas

Diberikan sekali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa. Sumbernya dari APB Desa selain Dana Desa dengan besaran yang ditetapkan Peraturan Bupati/Wali Kota.

  • Jaminan sosial

Ada lagi benefit berupa jaminan sosial di bidang Kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

4. Tugas perangkat desa

Ilustrasi perangkat desa (IDN Times/Aditya Pratama)

Perangkat desa memiliki peran yang berbeda sesuai dengan jabatan masing-masing. Berikut penjelasan singkatnya:

  • Kepala Desa

Kepala desa umumnya bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, menetapkan kebijakan, serta bertanggung jawab atas pembangunan dan pelayanan masyarakat.

  • Sekretaris Desa (Sekdes)

Seorang Sekdes tugasnya mengelola administrasi pemerintahan desa. Mereka bakal sering menyusun laporan atau rencana kegiatan pemerintahan desa.

  • Kepala Seksi (Kasi)

Seorang Kasi akan bertanggung jawab pada bidang tertentu. Misal seperti pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan. Intinya, mereka bakal membantu pelaksanaan program sesuai bidangnya.

  • Kepala Urusan (Kaur)

Ada lagi Kepala Urusan atau Kaur. Mereka akan mengurus aspek administratif seperti keuangan, perencanaan, dan tata usaha desa.

  • Kepala Dusun (Kadus)

Lalu, ada Kepala Dusun (Kadus). Mereka berperan sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat di wilayah dusun.

Demikian tadi ulasan lengkap mengenai gaji perangkat desa yang bisa diketahui. Tertarik menjalani profesi in?

FAQ seputar gaji perangkat desa

Berapa gaji perangkat desa setiap bulan?

Gaji perangkat desa terbaru bisa dilihat dalam PP Nomor 16 Tahun 2026. Besarannya untuk Kepala Desa sebesar 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a, Sekretaris Desa sebesar 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a), dan Perangkat Desa lainnya sebesar 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a) per bulan.

Dari mana asal gaji perangkat desa?

Gaji perangkat desa berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, apabila ADD tidak mencukupi untuk mendanai, maka pembayaran penghasilan dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain dana desa.

Apakah perangkat desa punya tunjangan?

Ya, perangkat desa mendapatkan tunjangan di luar penghasilan tetap (siltap). Di antaranya meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan lainnya. Ada lagi tunjangan purnatugas, penerimaan lain yang sah hingga jaminan sosial.

Apa dasar aturan tentang gaji perangkat desa?

Ketentuannya bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Editorial Team