Ilustrasi perangkat desa (IDN Times/Aditya Pratama)
Perangkat desa memiliki peran yang berbeda sesuai dengan jabatan masing-masing. Berikut penjelasan singkatnya:
Kepala desa umumnya bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, menetapkan kebijakan, serta bertanggung jawab atas pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Seorang Sekdes tugasnya mengelola administrasi pemerintahan desa. Mereka bakal sering menyusun laporan atau rencana kegiatan pemerintahan desa.
Seorang Kasi akan bertanggung jawab pada bidang tertentu. Misal seperti pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan. Intinya, mereka bakal membantu pelaksanaan program sesuai bidangnya.
Ada lagi Kepala Urusan atau Kaur. Mereka akan mengurus aspek administratif seperti keuangan, perencanaan, dan tata usaha desa.
Lalu, ada Kepala Dusun (Kadus). Mereka berperan sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat di wilayah dusun.
Demikian tadi ulasan lengkap mengenai gaji perangkat desa yang bisa diketahui. Tertarik menjalani profesi in?
Berapa gaji perangkat desa setiap bulan? | Gaji perangkat desa terbaru bisa dilihat dalam PP Nomor 16 Tahun 2026. Besarannya untuk Kepala Desa sebesar 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a, Sekretaris Desa sebesar 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a), dan Perangkat Desa lainnya sebesar 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a) per bulan. |
Dari mana asal gaji perangkat desa? | Gaji perangkat desa berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, apabila ADD tidak mencukupi untuk mendanai, maka pembayaran penghasilan dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain dana desa. |
Apakah perangkat desa punya tunjangan? | Ya, perangkat desa mendapatkan tunjangan di luar penghasilan tetap (siltap). Di antaranya meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan lainnya. Ada lagi tunjangan purnatugas, penerimaan lain yang sah hingga jaminan sosial. |
Apa dasar aturan tentang gaji perangkat desa? | Ketentuannya bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. |