Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Berikut ini beberapa fasilitas lengkap yang didapatkan oleh seorang Bupati di Indonesia sebagai bagian dari hak jabatan dan dukungan operasional pemerintah daerah. Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 dan sejumlah regulasi turunannya.
1. Rumah Dinas Jabatan
Setiap Bupati berhak menempati rumah dinas resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah. Rumah ini berfungsi sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi kegiatan kedinasan non-formal seperti menerima tamu, rapat kecil, dan acara seremonial. Rumah dinas biasanya dilengkapi perabot lengkap, staf kebersihan, dan petugas keamanan. Jika rumah dinas belum tersedia, maka Bupati berhak memperoleh tunjangan perumahan dengan nominal sesuai harga sewa rumah layak di daerahnya.
2. Kendaraan Dinas
Bupati difasilitasi mobil dinas operasional, umumnya berupa kendaraan jenis SUV premium seperti Toyota Fortuner atau Mitsubishi Pajero Sport, tergantung kemampuan daerah. Mobil ini digunakan untuk kegiatan resmi pemerintahan dan kunjungan kerja. Selain itu, kendaraan dinas juga dilengkapi sopir dan biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
3. Pengawalan dan Keamanan
Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran tugas, setiap Bupati mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian (Polres setempat). Selain itu, rumah dinas Bupati juga dijaga oleh satuan keamanan khusus yang bertugas 24 jam. Pengamanan ini termasuk fasilitas pengawalan selama kunjungan kerja ke luar daerah.
4. Staf Pendukung dan Ajudan
Bupati memiliki staf pendukung administratif dan ajudan pribadi yang membantu menjalankan kegiatan sehari-hari. Ajudan bertugas mengatur jadwal kerja, mendampingi dalam perjalanan dinas, dan membantu dalam kegiatan protokoler. Staf ini biasanya berasal dari ASN pilihan atau tenaga profesional dengan pengalaman di bidang administrasi pemerintahan.
5. Fasilitas Kesehatan dan Asuransi
Selain jaminan BPJS Kesehatan, Bupati juga biasanya mendapat asuransi tambahan dari pemerintah daerah, mencakup perawatan di rumah sakit premium, rawat jalan, dan perlindungan kecelakaan kerja. Fasilitas kesehatan ini juga dapat mencakup anggota keluarga inti seperti istri/suami dan anak.
6. Fasilitas Perjalanan Dinas
Dalam melaksanakan tugas pemerintahan, Bupati berhak atas biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun luar daerah. Fasilitas ini mencakup tiket transportasi, akomodasi hotel, uang harian, dan biaya representasi yang seluruhnya dibiayai oleh APBD. Untuk perjalanan tertentu, terutama antarprovinsi, disediakan tiket pesawat kelas bisnis.
7. Ruang Kantor dan Peralatan Lengkap
Bupati memiliki ruang kerja pribadi di kantor pemerintah kabupaten dengan fasilitas lengkap seperti ruang rapat, sekretariat pribadi, perangkat komunikasi, komputer, hingga perlengkapan protokoler. Semua peralatan dan kebutuhan kantor ditanggung oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari dukungan operasional.
8. Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan
Sebagai pejabat publik, Bupati juga berhak mengikuti program pendidikan, pelatihan kepemimpinan, dan seminar pemerintahan baik di dalam maupun luar negeri. Semua biaya ditanggung oleh pemerintah daerah atau lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri.