8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Catat!

Jakarta, IDN Times - Zakat merupakan rukun islam keempat setelah puasa. Membayar zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim baik yang sudah baligh maupun belum. Tujuannya untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan.
Zakat fitrah dibayarkan selama bulan Ramadan hingga sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri. Membayar zakat bermanfaat untuk membantu orang yang kurang beruntung dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dikutip dari laman Baznaz.go.id, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sebelum membayar zakat, ada baiknya kamu mengetahui siapa saja para mustahik atau golongan orang yang berhak menerima zakat. Dalam QS. At-Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.
Dibawah ini merupakan ulasan mengenai para mustahik atau golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Simak ulasannya!
1. Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Allah Subhanahu Wa Ta'ala befirman :
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah 9: Ayat 60)
Dalam laman resmi Baznaz.go.id dijelaskan pengertian dari 8 golongan orang yang berhak menerima zakat tersebut.
1. Fakir
Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup nya.
2. Miskin
Orang-orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup sehari-hari.
3. Riqab atau hamba sahaya
Di zaman sekarang ini adalah budak atau tenaga kerja yang ingin memerdekakan dirinya.
4. Gharim
Mereka yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan kehidupannya.
5. Mualaf
Merupakan orang yang baru masuk Islam dan masih beradaptasi sehingga membutuhkan bantuan untuk menguatkan keyakinannya dalam tauhid dan syariah.
6. Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
7. Ibnu sabil
Mereka yang kehabisan biaya dan bekal di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
8. Amil
Pengelola yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Amil baru berhak menerima zakat apabila 7 golongan sebelumnya telah menerima zakat.