Jakarta, IDN Times - Zakat merupakan rukun islam keempat setelah puasa. Membayar zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim baik yang sudah baligh maupun belum. Tujuannya untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan.
Zakat fitrah dibayarkan selama bulan Ramadan hingga sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri. Membayar zakat bermanfaat untuk membantu orang yang kurang beruntung dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dikutip dari laman Baznaz.go.id, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sebelum membayar zakat, ada baiknya kamu mengetahui siapa saja para mustahik atau golongan orang yang berhak menerima zakat. Dalam QS. At-Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.
Dibawah ini merupakan ulasan mengenai para mustahik atau golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Simak ulasannya!