Jakarta, IDN Times - Emas sejak lama menjadi investasi primadona banyak orang karena dinilai sebagai instrumen safe haven. Dari tahun ke tahun perdagangan emas sebagai investasi mengalami berbagai perubahan seiring kemajuan teknologi.
Sejak bisa diperdagangkan secara online di berbagai platform digital, makin banyak orang terjun baik sebagai pembeli maupun penjual. Bagi kamu pembeli yang menjadikan emas instrumen investasi, kamu perlu waspada karena tidak sembarang pihak bisa kamu percayai sebagai penjual.
Sedangkan, jika kamu mau menjadi penyelenggara perdagangan emas online, kamu harus memenuhi beberapa syarat. Apa saja syaratnya? Berikut penjelasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)