Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi emas (Pexels/Michael Steinberg)

Jakarta, IDN Times - Emas sejak lama menjadi investasi primadona banyak orang karena dinilai sebagai instrumen safe haven. Dari tahun ke tahun perdagangan emas sebagai investasi mengalami berbagai perubahan seiring kemajuan teknologi.

Sejak bisa diperdagangkan secara online di berbagai platform digital, makin banyak orang terjun baik sebagai pembeli maupun penjual. Bagi kamu pembeli yang menjadikan emas instrumen investasi, kamu perlu waspada karena tidak sembarang pihak bisa kamu percayai sebagai penjual.

Sedangkan, jika kamu mau menjadi penyelenggara perdagangan emas online, kamu harus memenuhi beberapa syarat. Apa saja syaratnya? Berikut penjelasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)

1. Penyelenggara wajib mendepositkan emas minimal 20 kilogram

ilustrasi emas (pexels.com/Michael Steinberg)

Operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka wajib memenuhi seluruh regulasi yang ditetapkan Bappebti. Aturan ini berlaku bagi pedagang yang melakukan perdagangan, promosi, maupun transaksi berkaitan dengan emas secara online.

Mendepositokan emas kini jadi syarat yang wajib dilakukan. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi mengatakan pedagang emas harus menyimpan emasnya di deposito minimal 20 kilogram.

 "Kalau belum menyerahkan emas ke deposito tidak boleh transaksi dan ini juga termasuk modal," kata Sahudi.

2. Punya modal minimal Rp20 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di