Jakarta, IDN Times - Di tengah hebohnya muncul uang mutilasi, Bank Indonesia pun memberikan ketentuan kepada masyarakat yang ingin menukarkan uang tidak layak edar karena uang cacat atau rusak.
Dilansir dari situs resmi BI, uang cacat atau rusak merupakan uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya. Perubahan ukuran ini dapat terjadi karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, sobek, atau mengerut.
Lalu, apa saja cara dan syarat tukar uang rusak ke BI?