Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Di tengah hebohnya muncul uang mutilasi, Bank Indonesia pun memberikan ketentuan kepada  masyarakat yang ingin menukarkan uang tidak layak edar karena uang cacat atau rusak.

Dilansir dari situs resmi BI, uang cacat atau rusak merupakan uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya. Perubahan ukuran ini dapat terjadi karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, sobek, atau mengerut.

Lalu, apa saja cara dan syarat tukar uang rusak ke BI?

1. Syarat tukar uang rusak ke BI

ilustrasi rupiah. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Penukaran uang rupiah ke BI dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah persyaratan.

 Syarat tukar uang rusak/cacat:

  • Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat
    diketahui atau dikenali
  • Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama.

2. Bila uang fisik kurang dari 2/3 uang aslinya tidak dapat diganti

Editorial Team

Tonton lebih seru di