ilustrasi aset. (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya, Erick sendiri sudah menerima pemulihan aset barang rampasan negara dari Jiwasraya senilai Rp3,1 triliun yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan Agung pada Senin (6/3/2023). Pemulihan itu sendiri dilakukan sejak September 2021 hingga Januari 2023.
Kejagung telah menyetorkan penyelesaiannya ke kas negara dengan nilai Rp1,45 triliun. Di antaranya penjualan efek reksadana memberikan kontribusi paling besar dari aset tersebut senilai Rp1,62 triliun dari total 90 produk reksadana. Dilanjutkan dengan penjualan efek lainnya seperti saham, waran, dan obligasi yang nilainya mencapai Rp1,37 triliun.
Jiwasraya juga memiliki aset berbentuk tanah dan bangunan yang senilai Rp79,82 miliar dari 170 bidang tanah dan bangunan yang telah laku terjual. Namun, masih ada barang rampasan berupa tanah dan bangunan yang belum terjual.