Bandung, IDN Times - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengatakan influencer tak bisa sembarangan memberikan nasihat investasi kepada masyarakat, dan ada ancaman pidananya. Apalagi, bagi yang melakukan endorsement atas produk investasi tertentu, seperti saham.
Sebab, ada landasan hukumnya. Itu tertuang dalam pasal 34 Undang-Undang (UU) Pasar Modal ayat (1) dan dijelaskan kalau mereka harus memiliki izin buat melakukannya.
"Jadi kalau dia influencer meng-endorse, berlaku seperti penasihat investasi, maka harus memperoleh izin. Ini UU pasar modal masih berlaku," kata Tirta dalam acara Gathering Media Massa di Kota Bandung, Sabtu (4/12/2021).