ilustrasi memperbesar uang muka (freepik.com/jcomp)
Pelaporan harta kekayaan melalui LHKPN merupakan kewajiban bagi pejabat dalam struktur pemerintahan. Menurut UU No. 28 Tahun 1999, pihak yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN meliputi pejabat negara di Lembaga Tertinggi Negara, menteri, gubernur, hakim, serta pejabat negara lainnya yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pejabat lainnya yang juga harus melaporkan LHKPN ada:
- Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD
- Pimpinan Bank Indonesia
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan
- Kepolisian Negara RI
- Jaksa
- Penyidik
- Panitera pengadilan
- Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.
Sementara itu, dalam UU No. 30 Tahun 2002, bukan hanya Penyelenggara Negara saja yang diwajibkan, tapi juga instansi dengan daftar sebagai berikut:
- Pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara
- Semua kepala kantor di lingkungan departemen keuangan
- Pemeriksa bea dan cukai
- Pemeriksa pajak
- Auditor
- Pejabat yang mengeluarkan perizinan
- Pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat
- Pejabat pembuat regulasi.