Jakarta, IDN Times - Kamu mungkin sering mendengar istilah dana pensiun saat membaca hak-hakmu sebagai karyawan. Sekilas, dari namanya ini terkait dana yang bisa kamu terima saat kamu pensiun. Namun, aturan dan jenis dana pensiun ternyata tidak sesederhana itu.
Dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang telah pensiun di suatu perusahaan. Ini telah ditetapkan dalam Undang-undang No 11 Tahun 1992.
Dana yang ada pada dana pensiun dikelola oleh badan hukum yang mengelola dan menjalankan program, serta memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun. Bentuknya, pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll.
Berdasarkan undang-undang tersebut, ada tiga jenis dana pensiun. Apa saja itu? Yuk, simak agar kamu bisa mengatur perencanaan keuangan masa depan jangka panjang.