Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pengusaha/Wirausahawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pinjaman atau pendanaan dari financial technology (fintech) terbagi menjadi dua. Keduanya bisa menjadi alternatif modal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan Peraturan OJK No.10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dua produk pendanaan fintech adalah pendanaan multiguna dan pendanaan produktif.

1. Pengertian pendanaan multiguna

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi OJK, Kamis (29/6/2023), pendanaan multiguna adalah pendanaan barang atau jasa yang diperlukan oleh peminjam/penerima dana untuk tujuan konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.

Konsepnya sama dengan pinjaman multiguna dari perusahaan pembiayaan maupun bank. Bedanya, pendanaan multiguna melalui fintech pendanaan bersama relatif lebih mudah diajukan dan memiliki tenor pinjaman yang lebih singkat.

2. Pengertian pendanaan produktif

Editorial Team

Tonton lebih seru di