Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini semakin praktis sejak Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan sistem Coretax. Sistem ini menyediakan fitur pre-populated data yang memungkinkan sebagian informasi pajak terisi otomatis berdasarkan data dari pemotong atau pemungut pajak. Fitur ini tentu membantu wajib pajak karena tidak perlu lagi memasukkan seluruh data secara manual dari awal.
Meski demikian, tidak semua jenis penghasilan akan muncul secara otomatis di sistem tersebut. Hal ini karena sistem perpajakan Indonesia menerapkan prinsip self-assessment, yaitu wajib pajak bertanggung jawab menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri seluruh penghasilannya secara benar dan lengkap. Supaya laporan pajakmu tidak kurang atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, berikut lima jenis penghasilan yang harus diisi manual di SPT Tahunan Coretax.
