Kamu Wajib Cek Prinsip 2L sebelum Mulai Investasi, Apa Itu?

Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan 2L sebelum memutuskan berinvestasi. Lantas, apa itu 2L?
"Sangat simpel ya. Kalau kita mau berinvestasi atau ada penawaran investasi dengan iming-iming imbalan tinggi, cek 2L, yakni legal dan logisnya," ujar Tongam, dalam Webinar Investasi, Rabu (6/4/2022).
1. Legal
Dalam memeriksa legalitas lembaga atau institusi tempat berinvestasi, Tongam menyarankan kepada masyarakat untuk menanyakan segala macam izinnya. "Legal artinya tanyakan izinnya, izin badan hukumnya, izin produknya, izin kegiatannya. Kalau gak ada jangan diikuti. Itu yang utama," kata Tongam.
Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan untuk mengecek terlebih dahulu apakah investasi tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag).