Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan 2L sebelum memutuskan berinvestasi. Lantas, apa itu 2L?

"Sangat simpel ya. Kalau kita mau berinvestasi atau ada penawaran investasi dengan iming-iming imbalan tinggi, cek 2L, yakni legal dan logisnya," ujar Tongam, dalam Webinar Investasi, Rabu (6/4/2022).

1. Legal

Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam memeriksa legalitas lembaga atau institusi tempat berinvestasi, Tongam menyarankan kepada masyarakat untuk menanyakan segala macam izinnya. "Legal artinya tanyakan izinnya, izin badan hukumnya, izin produknya, izin kegiatannya. Kalau gak ada jangan diikuti. Itu yang utama," kata Tongam.

Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan untuk mengecek terlebih dahulu apakah investasi tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag).

2. Logis

Editorial Team

Tonton lebih seru di