Jakarta, IDN Times - Inflasi di Indonesia pada Juni 2024 mengalami penurunan secara bulanan (month to month/mtm), menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Para pakar ekonomi mengaitkan penurunan tersebut dengan turunnya daya beli konsumen.
Bagi karyawan, inflasi mempengaruhi pendapatan riil dan daya beli mereka. Oleh karena itu, karyawan memperhatikan tidak hanya gaji kotor, tetapi juga potongan dan tambahan yang mempengaruhi gaji bersih atau take home pay.
Head of Business Mekari Talenta, Stevens Jethefer menekankan pentingnya transparansi dan akurasi dalam penghitungan gaji oleh perusahaan untuk memenuhi sensitivitas karyawan terhadap potongan dan tambahan gaji.
“Gaji adalah sumber penghidupan bagi banyak karyawan, maka wajar jika mereka menginginkan transparansi dan akurasi terkait penghitungan gaji. Karena itu, perusahaan harus bisa menjabarkan bukan saja komponen potongan dan tambahan, namun juga faktor-faktor yang mempengaruhi besaran potongan dan tambahan,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/7/2024).
Stevens menyebut, potongan gaji umumnya mencakup pajak dan asuransi, baik dari pemerintah maupun swasta. Untuk menyeimbangkan potongan tersebut, karyawan sering menerima tambahan seperti uang makan dan lembur.
Data dari Mekari Talenta periode Januari hingga Mei 2024 menunjukkan pola potongan dan tambahan dalam penghitungan gaji karyawan.