Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Untuk menarik DHE disimpan di dalam negeri, BI memberikan insentif kepada nasabah maupun bank. Adapun insentif untuk bank, sebagai berikut:
- Spread (fee).
- Pengecualian perhitungan Giro Wajib Minimum (GWM) dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).
- Tidak dihitung sebagai Dana Pihak Ketiga (DPK), namun menjadi Kewajiban Lainnya sehingga tidak dikenakan perhitungan premi penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
- Insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 123 tahun 2015.
Adapun insentif untuk nasabah alias eksportir yang simpan DHE di dalam negeri, sebagai berikut:
- Suku bunga yang lebih kompetitif dibandingkan bank-bank di luar negeri.
- Insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 123 tahun 2015.
Lebih lanjut, bunga yang ditawarkan kepada eksportir, misalnya DHE 1 juta - di bawah 5 juta dolar AS untuk tenor 1 bulan diberikan bunga 4,58 persen.
Untuk DHE sebesar 5 juta - 10 juta dolar AS akan diberikan 4,63 persen. DHE di atas 10 juta dolar AS dengan tenor 1 bulan, maka mendapatkan bunga 4,608 persen.
Apabila eksportir menyimpan DHE (tenor) lebih lama (3-6 bulan), akan diberikan bunga yang lebih besar.
Saat ini, BI mengelola DHE, namun hanya bersifat sementara. BI berharap, ke depannya pengelolaan DHE di dalam negeri bisa dilakukan dengan mekanisme pasar melalui bank-bank yang ditunjuk. Sehingga, pengelolaan DHE bisa lebih optimal.
"Ini kan cukup banyak dana DHE yang belum masuk ke Indonesia. Oleh sebab itu BI menjadi pioneer dulu untuk menarik dana-dana tersebut masuk ke Indonesia melalui operasi moneter (OM) Valas," kata Denny.