Tongam menjelaskan, dalam kurun waktu sepuluh tahun terdapat empat perusahaan investasi ilegal yang merugikan masyarakat dalam jumlah banyak.
Contohnya, kasus Pandawa Group yang menawarkan bunga 10 persen per bulan. Perusahaan investasi tersebut telah menjerat 559 ribu korban dengan kerugian capai Rp3,6 triliun.
Kemudian, PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) yang memberikan investasi konsorsium emas sebesar 5 persen per bulan dan telah memakan korban 170 ribu orang dengan total kerugian Rp1,6 triliun.
Tercatat juga kasus Dream Freedom dengan money game yang memakan korban 700 ribu orang, mencapai kerugian sebesar Rp3,5 triliun.
Tongam menambahkan, investasi ilegal yang mengatasnamakan ibadah pun ada. Seperti misalnya, kasus 4 travel umrah dengan 164.757 ribu korban dan kerugian mencapai Rp3,04 triliun.
"Sampai-sampai atas nama agama mereka lakukan penipuan. Modusnya mereka menyeret tokoh agama, tokoh masyarakat, untuk menjaring korban lebih banyak padahal cuma modus," jelas dia.