Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan kewenangan dalam kerangka koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan mengatakan bahwa sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dan terjaga. Namun demikian, semua pihak tetap dalam kewaspadaan mengantisipasi tekanan perekonomian akibat pandemik COVID-19.
Asesmen Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Agustus 2020 mencatat kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) menunjukkan hasil optimalisasi berbagai kebijakan yang telah dilakukan baik dari sisi peran Sektor Jasa Keuangan (supply side) dan bergeraknya kembali roda perekonomian (demand side).
Ada beberapa indikator yang menunjukkan kestabilan sektor jasa keuangan di tengah pandemik COVID-19. Apa saja itu?