Ilustrasi rumah KPR (IDN Times/Dwifantya Aquina)
KPR terdiri dari beberapa jenis, di antaranya:
1. KPR Subsidi
Berdasarkan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah dengan dukungan akuisisi dari pemerintah. Ini berarti mendapatkan dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah dari bank, baik konvensional maupun syariah.
KPR ini cocok untuk masyarakat dengan pendapatan rendah. Keuntungannya termasuk pengurangan suku bunga dan uang muka. Persyaratannya antara lain pendapatan di bawah Rp7 juta dan uang muka sekitar 1%, serta suku bunga 5% per tahun. KPR bersubsidi memiliki tiga jenis: FLPP, SSB, dan SBUM.
2. KPR Nonsubsidi
Berbeda dengan KPR subsidi, KPR nonsubsidi tidak menerima bantuan dari pemerintah. KPR nonsubsidi merujuk pada jenis KPR yang bank sediakan dan regulasinya diatur oleh bank itu sendiri, tapi tetap mengikuti hukum yang berlaku.
Secara umum, KPR nonsubsidi adalah alternatif yang cocok untuk mengajukan kredit kepemilikan rumah. Biasanya, persyaratan bervariasi sesuai kebijakan bank, mulai dari jangka waktu cicilan hingga suku bunga yang dikenakan.
Pada dasarnya, jenis KPR ini diberikan kepada pelanggan berdasarkan harga jual rumah yang ditetapkan oleh pengembang.
3. KPR Syariah
Secara umum, KPR syariah tidak jauh berbeda dengan jenis non subsidi. Bedanya, KPR jenis ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu menghindari bunga dan biaya dikenakan dalam bentuk bagi hasil.
4. KPR Refinancing
Tipe KPR ini berbeda dari varian sebelumnya. KPR refinancing bisa menjadi pilihan buat yang menghadapi kesulitan melunasi pinjaman KPR saat ini. Melalui refinancing, kamu bisa memindahkan sisa cicilan KPR dari bank lama ke yang baru, lalu bank baru akan membantu menyelesaikan sisa pembayaran itu. Tanggung jawabmu adalah melunasi sisanya pada bank baru dengan suku bunga lebih rendah daripada bank sebelumnya.
5. KPR Angsuran Berjenjang
Salah satu alternatif lain yang bisa membantu mengurangi beban pembayaran bulanan rumah adalah KPR dengan angsuran berjenjang.
Dalam skema ini, salah satu manfaatnya adalah memungkinkan pembelian rumah dengan kemampuan menunda sebagian dari angsuran pokok hingga tiga tahun pertama masa pinjaman. Kemudian pada tahun keempat, angsuran akan kembali ke keadaan normal.
6. KPR Take Over
Pada prinsipnya, KPR Take Over merupakan skema pembayaran yang sebelumnya telah diajukan ke suatu bank, kemudian dipindahkan ke bank lain yang dianggap lebih menguntungkan bagi nasabah.
Model KPR ini sangat sesuai untuk mereka yang ingin mengubah jenis suku bunga agar lebih mudah dalam membayar angsuran.