Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi calon debitur memilih rumah melalui laman Rumah Murah milik Bank BTN untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN di kantor Bank BTN Semarang, Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah menjadi istilah yang sudah akrab bagi kebanyakan orang yang ingin memiliki rumah sendiri. Sederhananya, KPR adalah metode pembelian rumah dengan cara mencicil dalam tempo waktu tertentu.

Pembelian rumah lewat cicilan KPR banyak dipilih masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan rumah dengan pembayaran langsung atau cash. Tidak sedikit juga orang yang lebih memilih membeli rumah dengan cara mencicil daripada mengontrak rumah.

Buat kamu yang ingin mengetahui lebih jauh tentang KPR, berikut penjelasan lengkapnya mulai dari pengertian, jenis, syarat, hingga manfaatnya.

1. Pengertian KPR

Seorang nasabah dari segmen informal sedang mengurus KPR di Bank BTN Cabang Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah sebuah fasilitas finansial yang memungkinkan individu atau keluarga untuk membeli atau memiliki rumah dengan membayar sejumlah tertentu setiap bulannya kepada bank atau lembaga keuangan.

KPR membantu meringankan beban pembayaran rumah secara langsung, sehingga calon pemilik rumah dapat membayar dalam bentuk angsuran. Jadi para calon pemilik rumah tidak perlu mempersiapkan dana tunai cash untuk membeli sebuah rumah.

2. Jenis-jenis KPR

Editorial Team

Tonton lebih seru di