Bitcoin (Pixabay/tom bark)
Dilansir dari muhammadiyah.or.id, lembaga fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir merilis hasil kajian mereka pada 28 Desember 2017. Hasil kajian menyebut bahwa bitcoin berstatus haram secara syariat. Status haram itu menurut Darul Ifta muncul karena unsur gharar.
Unsur gharar sendiri adalah istilah fikih yang mengindikasikan adanya keraguan, pertaruhan (spekulasi), dan ketidakjelasan yang mengarah merugikan salah satu pihak.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan catatan terhadap Bitcoin. MUI menyebut bahwa bitcoin memiliki dua hukum, yakni mubah dan haram. Mubah berlaku jika bitcoin digunakan hanya sebagai alat tukar bagi dua pihak yang saling menerima. Sementara itu hukum haram jika bitcoin digunakan sebagai investasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fahmi Salim mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada fatwa khusus yang bisa dijadikan pedoman dalam menyepakati hukum uang kripto. Menurutnya, para ulama tidak tergesa-gesa dalam memberi hukum terhadap komoditi tersebut.
Namun secara pribadi dia menyebut bahwa hukum dari penggunaan mata uang kripto bergantung pada penggunaannya. “Teknologi ‘kripto’ ini sebetulnya adalah bebas nilai. Kalau digunakan untuk melahirkan produk yang haram atau jasa yang haram, maka produknya haram. Kalau digunakan untuk menghasilkan yang halal maka produknya bisa tetap halal,” paparnya.