Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan praktik jual-beli rekening bank yang marak di media sosial merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, jual-beli rekening bank berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang.
“Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM),” kata Dian dikutip dari keterangan resmi OJK, Minggu (15/2/2026).
