Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Dalam skema pengalihan polis, IFG Life akan meneruskan pertanggungan pemegang polis eks-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis, sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.
OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu.
Untuk menangani defisit keuangan tersebut, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
RPK dimaksud telah disesuikan terakhir melaui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis.
RPK itu memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini.
Untuk mendukung kemampuan IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis eks-Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi tersebut, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya. Sampai dengan saat ini, sebanyak 68 persen pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut.
Rizal memastikan pihaknya memperhatikan aspek perlindungan konsumen pada syarat menulis pernyataan tidak keberatan atas RPK yang disampaikan Jiwasraya.