Jakarta, IDN Times - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Apakah kamu sudah memilikinya?
Jika belum, berikut adalah syarat-syarat untuk membuat NPWP berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak!