Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi seorang warga memperlihakan kartu NPWP usai konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (5/3/2024). (ANTARA FOTO/Andri Saputra)
Ilustrasi seorang warga memperlihakan kartu NPWP usai konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (5/3/2024). (ANTARA FOTO/Andri Saputra)

Intinya sih...

  • NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  • Syarat pembuatan NPWP untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas berbeda antara WNI dan WNA.
  • Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Apakah kamu sudah memilikinya?

Jika belum, berikut adalah syarat-syarat untuk membuat NPWP berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak!

1. Wajib pajak orang pribadi

Berikut syarat-syarat pembuatan NPWP untuk:

1. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas:

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Warga Negara Asing (WNA):

  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas:

WNI:

  • Fotokopi KTP

WNA:

  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi KITAS atau KITAP

2. Wajib pajak badan

Adapun syarat-syarat pembuatan NPWP untuk Badan berorientasi pada profit, yakni:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya (untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri)
  • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (untuk bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing)
  • Fotokopi NPWP seluruh pengurus

Badan tidak berorientasi pada profit:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya
  • Fotokopi NPWP seluruh pengurus

Kerja sama operasi (joint operation):

  • Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian
  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota
  • Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP untuk WNA

3. Cara mendaftar NPWP secara online

Cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum (Dok. IDN Times/Yogama)

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buat akun dengan mengisi formulir pendaftaran.
  • Login ke sistem e-Registration.
  • Pilih menu "Permohonan pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP".
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan kategori wajib pajak.

Editorial Team