Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Mau Buat NPWP? Ini Syarat-Syaratnya

Ilustrasi seorang warga memperlihakan kartu NPWP usai konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (5/3/2024). (ANTARA FOTO/Andri Saputra)
Intinya sih...
- NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Syarat pembuatan NPWP untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas berbeda antara WNI dan WNA.
- Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id.
Jakarta, IDN Times - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Apakah kamu sudah memilikinya?
Jika belum, berikut adalah syarat-syarat untuk membuat NPWP berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak!
Editorial Team
EditorTrio Hamdani
Follow Us