Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi seorang warga memperlihakan kartu NPWP usai konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (5/3/2024). (ANTARA FOTO/Andri Saputra)

Intinya sih...

  • NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  • Syarat pembuatan NPWP untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas berbeda antara WNI dan WNA.
  • Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id.

Jakarta, IDN Times - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Apakah kamu sudah memilikinya?

Jika belum, berikut adalah syarat-syarat untuk membuat NPWP berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak!

Editorial Team

Tonton lebih seru di