Jakarta, IDN Times - Ada begitu banyak instrumen investasi legal yang bisa dimiliki investor di Indonesia untuk melakukan diversifikasi portofolio saham.
Salah satunya adalah Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah untuk individu Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Savings Bond Ritel (SBR).
Dikutip dari situs web Kementerian Keuangan (Kemenkeu), SBR merupakan alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
Mengapa sangat aman? Karena pembayaran pokok dan kuponnya dijamin 100 persen oleh negara, dengan dasar hukum Undang- Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Setiap WNI yang sudah memiliki KTP bisa membeli SBR dengan minimum pembelian sebesar Rp1 juta, sampai pembelian maksimum Rp2 miliar. Jika kamu berminat, berikut empat langkah berinvestasi di SBR.