Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Harga menjadi aspek yang sangat memengaruhi minat seorang pembeli. Maka itu, pastikan harga jual ditentukan dengan benar. Caranya ialah dengan berpatokan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Lebih rinci, NJOP adalah harga rata-rata bidang tanah dan bangunan yang didapatkan dari hasil jual-beli. Besaran NJOP dapat dilihat dari struk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
Belum selesai sampai di situ, tetapkanlah harga kisaran untuk menjual tanah warisan itu dengan rumus luas tanah x NJOP/meter tanah.
Sebagai simulasi, kamu mempunyai sebidang tanah dengan luas 80 meter persegi di Kota Depok, Jawa Barat. Dengan asumsi NJOP di Depok adalah Rp2 juta per meter persegi, maka harga tanah tersebut 80 meter persegi x Rp2 juta = Rp160 juta.
Meski begitu, NJOP tidak dapat dijadikan variabel tunggal dalam menentukan harga jual. Kamu bisa menggunakan aspek lain, seperti lokasi dan prospektif tanah. Kebanyakan, harga jual tanah dipatok 20-30 persen dari total NJOP.