Jakarta, IDN Times - Asuransi jiwa ada beberapa jenis, salah satunya asuransi jiwa yang menyediakan produk term life yang dilengkapi dengan pengembalian premi atau disebut return of premium (ROP).
Nah, asuransi ini memiliki kelebihan, yakni pemegang polis atau tertanggung akan menerima pengembalian premi yang dibayar padaakhir masa perlindungan, dan tertanggung masih hidup (tidak ada klaim selama masa perlindungan).
Dikutip dari press release Lifepal, Rabu (4/8/2021), biasanya, perusahaan asuransi menawarkan beberapa skema, baik pengembalian premi 50 persen, 100 persen, atau bahkan di atas 100 persen.
Hal ini menarik karena pengembalian premi maupun tambahannya tak akan dikenakan pajak, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009, tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBm).
Namun, sebelum memilih asuransi jiwa ROP, ada beberapa hal yang perlu kamu pahami.