IDN Times/Auriga Agustina
Dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2009, BI berstatus sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Untuk itu, BI yang dipimpin oleh seorang gubernur bank sentral harus bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU tersebut.
Berdasarkan situs resmi yang dikutip Senin (5/9/2022), BI mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam UU.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas BI. Kemudian, BI juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Mengapa demikian? Karena status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.