Jakarta, IDN Times - Dalam perencanaan keuangan yang baik, ada komponen penting yang perlu dilengkapi, yaitu perlindungan. Produk yang memberikan perlindungan dari sisi finansial adalah asuransi.
Dalam Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2014 tentang Usaha Asuransi, pengertian asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan.
Adapun imbalan itu berfungsi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup tertanggung, dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Asuransi sendiri ada tiga jenisnya, yang bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan.