ilustrasi seseorang yang sedang menjelaskan suku bunga (pexels.com/RDNE Stock)
Dikutip dari buku panduan Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diterbitkan oleh Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbedaan pokok antara KPR dengan sistem konvensional dan PPR dengan sistem syariah terletak pada dasar perjanjian atau prinsipnya.
Pada bank konvensional, perjanjian KPR didasarkan pada suku bunga tertentu yang sifatnya fluktuatif atau mengikuti kebijakan otoritas dan kebijakan internal bank.
Sementara itu, perjanjian PPR (Pembiayaan Pemilikan Rumah) syariah bisa dilakukan dengan beberapa pilihan perjanjian alternatif sesuai dengan kebutuhan nasabah.