Jakarta, IDN Times - Kemajuan teknologi membuat peer to peer (P2P) lending menjadi platform bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan pinjaman uang secara daring. Sehari-hari, masyarakat mengenalnya dengan istilah pinjaman online alias pinjol.
P2P lending mempertemukan peminjam alias kreditur atau borrower dengan pemberi pinjaman alias investor atau lender. P2P lending dapat memberikan sejumlah pinjaman yang membantu individu atau badan usaha ketika mereka tidak bisa mendapatkan kredit dari perbankan.
Terdapat dua jenis P2P lending yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, yakni P2P lending konvensional dan syariah. P2P lending konvensional menggunakan metode peminjaman uang pada umumnya, yaitu dengan memberikan bunga bagi kreditur. Jika dilihat secara syariat Islam, sistem itu dianggap tidak halal atau tidak syariah lantaran melibatkan riba di dalamnya.
Nah, jika kamu ingin memanfaatkan P2P lending yang bebas dari bunga atau riba, kamu bisa menggunakan P2P lending berbasis syariah. Seperti apa konsep P2P lending yang syariah? Simak selengkapnya agar kamu lebih paham.