ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)
Direktur Utama Askrindo, M Fankar Umran, sertifikasi ahli asuransi adalah upaya meningkatkan standar kompetensi sumber daya manusia (SDM) di perusahaan asuransi. Tujuannya untuk memperkuat kelembagaan, khususnya melalui peningkatan kualitas operasional.
"Dengan ditopang tenaga ahli yang kompeten dan bersertifikasi, Askrindo yakin akan mampu menghadapi tantangan industri. Ini sejalan dengan kebutuhan yang semakin kompleks serta tuntutan transparansi dan prudential practice di sektor asuransi," ujar Fankar dikutip Selasa (9/12/2025).
Direktur Kepatuhan, SDM, dan Manajemen Risiko, R Mahelan Prabantarikso, mengatakan dengan tantangan industri yang semakin besar maka perlu didorong juga kompetensi sumber daya manusianya.
"Dengan jumlah tenaga ahli bersertifikasi yang terus bertambah, Askrindo memastikan seluruh proses operasional bisnis, seperti produk Asuransi Umum, Asuransi Kredit dan produk lainnya dikelola oleh tenaga profesional yang tersertifikasi baik A3Ik maupun A2IK," ujar Mahelan.
Fankar menyatakan, sertifikasi profesi seperti A2IK dan A3IK menjadi bagian penting dalam memastikan setiap pegawai perusahaan asuransi memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan terkait pemahaman teknis, kredibilitas profesi, maupun penguatan tata kelola perusahaan.
"Askrindo berkomitmen untuk terus memperluas kesempatan sertifikasi bagi pegawai dan meningkatkan kapasitas internal sebagai bagian dari transformasi menuju perusahaan penjaminan yang kuat, kredibel, dan berdaya saing tinggi," katanya.