ilustrasi zakat beras (pexels.com/MART PRODUCTION)
Dilansir dari laman resmi Dompet Dhuafa, zakat dibagi menjadi dua, yaitu:
Zakat fitrah
Zakat Fitrah adalah harta yang dikeluarkan pada saat akhir bulan Ramadan. Setiap orang yang memiliki kelebihan makanan, diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. Tujuannya untuk membersihkan jiwa yang menunaikannya.
Perhitungan zakat fitrah dapat dilihat dari bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh umat muslim, yaitu senilai 2,5 kilogram (kg) dari makanan pokok yang kita makan. Di Indonesia, zakat fitrah dapat dibayar dengan beras seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras.
Selain itu, dapat dibayar juga dengan uang yang nilainya setara dengan makanan pokok.
Zakat harta (Maal)
Zakat maal merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim dari harta yang diperoleh seperti dari hasil usaha, atau kerja dengan besaran dan waktu yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, harta yang dapat dizakatkan adalah harta yang sudah dimiliki, dikuasai, dan dirasakan manfaatnya selama satu tahun, seperti rumah, kendaraan, peternakan, hasil pertanian, emas, uang perak, dan lain sebagainya.
Namun, jika menzakatkannya sekaligus terasa berat dalam satu waktu, hitung perkiraan zakat sedini mungkin seperti berapa nilai harta yang ada jika sudah mencapai haul, lalu cari jumlah 2,5 persen dari total harta yang dimiliki.