Pernah denger gak sih orang-orang di sekitar kita menganggap bahwa perjanjian itu tidak sah kalau tidak ada meterainya, atau justru kamu sendiri juga masih menganggapnya seperti itu?
"Gak sah tuh gak ada meterainya!" atau "Gak berlaku nih gak ada meterainya!"
Memang, kebanyakan orang masih menganggap bahwa meterai adalah penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian. Padahal anggapan tersebut tidaklah benar, karena fungsi sebenarnya dari meterai sendiri adalah untuk melunasi bea meterai atau pajak atas suatu dokumen.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai telah menentukan jenis dokumen dan kriteria dokumen seperti apa yang dikenakan bea meterai, dengan menempelkan meterai dengan nominal yang telah ditentukan maka pembuat dokumen telah melunasi bea meterai atas dokumennya tersebut.