Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Apa Itu Luqathah? Ini 5 Jenis Temuan yang Halal Kamu Miliki
ilustrasi luqathah adalah (unsplash.com/Emil Kalibradov)
  • Luqathah adalah barang berharga yang hilang tanpa pemilik jelas dan harus ditangani sesuai syariat agar tidak menimbulkan dosa atau masalah moral bagi penemunya.
  • Tiga rukun utama luqathah mencakup penemu yang amanah, barang bernilai ekonomi yang benar-benar hilang, serta proses pengambilan dengan niat menjaga harta orang lain.
  • Hukum Islam memperbolehkan mengambil barang temuan dengan kewajiban mengumumkannya hingga satu tahun untuk barang berharga, sementara benda sepele atau dibuang boleh langsung dimiliki.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lagi asyik nongkrong di cafe, tiba-tiba kamu melihat ada dompet ketinggalan di kursi sebelah atau nemu uang jatuh di parkiran. Pasti ada rasa excited tapi bingung juga, kan, apakah ini rezeki nomplok atau justru ujian buat kejujuranmu? Di dalam literatur ekonomi Islam, fenomena luqathah adalah sebutan untuk barang temuan yang pemiliknya gak diketahui secara pasti dan butuh penanganan yang tepat.

Kalau kamu main ambil saja tanpa tahu aturannya, bisa-bisa barang itu malah jadi beban moral atau bahkan dosa buat kamu. Jangan sampai niatnya mau bantu malah berujung ribet karena kamu gak paham prosedur yang benar menurut syariat. Yuk, pahami biar hidup tenang dan berkah terus tiap kali kamu menemukan item berharga di ruang publik.


1. Kenalan dulu sama makna luqathah

ilustrasi barang luqathat (unsplash.com/Ocult Store)

Secara simpel, luqathah adalah benda berharga yang tergeletak di tempat umum dan gak ada orang yang menjaganya. Ini bukan barang curian atau barang titipan, tapi murni benda yang tercecer tanpa sengaja oleh pemiliknya yang entah di mana. Bayangkan ini seperti lost and found tapi versi yang lebih serius karena ada hitung-hitungan pahala dan tanggung jawabnya secara personal.

Intinya, barang ini punya nilai ekonomi tapi "tersesat" dari pemilik aslinya sehingga butuh penanganan khusus dari orang yang menemukannya. Kamu gak bisa langsung mengklaim barang itu jadi milik pribadi cuma karena kamu yang pertama kali lihat di lokasi. Ada tanggung jawab moral yang langsung melekat begitu tangan kamu menyentuh barang temuan tersebut di jalanan atau fasilitas umum lainnya.


2. Pahami rukun luqathah sebelum bertindak

ilustrasi menemukan uang di area publik (freepix.com/wirestock)

Sama seperti saat kamu sedang mencoba mengeksekusi resep masakan yang kompleks, ada "bahan baku" yang harus terpenuhi agar tindakanmu sah secara aturan. Dalam ekonomi Islam, rukun ini bukan sekadar formalitas, melainkan panduan agar niat baikmu menolong orang yang kehilangan barang gak berujung jadi masalah hukum di kemudian hari. Dengan memahami rukun-rukun ini, kamu bakal lebih percaya diri dan tenang saat memutuskan untuk memungut sesuatu yang tercecer di tempat umum.

Berikut adalah tiga rukun utama yang wajib kamu ketahui:

  • Si penemu (Al-Multaqith)
    Rukun pertama adalah orang yang menemukan dan mengambil barang tersebut, yaitu kamu sendiri. Namun, gak semua orang bisa secara otomatis punya otoritas penuh saat menemukan barang. Kamu harus merupakan individu yang memiliki kecakapan bertindak (ahliyah), yang artinya kamu sadar akan tanggung jawab besar untuk menjaga barang itu. Secara teknis, kamu diharapkan memiliki sifat amanah; kalau kamu merasa gak sanggup menjaga atau malah tergoda untuk memilikinya secara curang, lebih baik jangan diambil. 

  • Barang temuannya (Al-Luqathah)
    Bahan utama dalam rukun ini tentu saja adalah barangnya itu sendiri. Syarat sebuah benda disebut sebagai Al-Luqathah adalah barang tersebut harus memiliki nilai ekonomi atau manfaat (harta), hilang dari pemiliknya, dan kamu benar-benar gak tahu siapa pemilik aslinya. Jadi, kalau kamu nemu sampah atau benda yang memang sengaja dibuang, itu gak masuk kategori ini. Detail barangnya juga penting banget buat kamu perhatikan, mulai dari ciri fisik, nilai taksiran harganya, hingga tingkat keawetannya, karena informasi ini yang nantinya bakal menentukan gimana cara kamu mengumumkannya ke publik, lho.

  • Proses pengambilannya (Al-Iltiqath)
    Rukun terakhir adalah tindakan fisik atau serah terima saat kamu mengambil barang tersebut dari tanah atau tempat umum. Al-Iltiqath bukan cuma soal gerak tangan mengambil benda, tapi juga melibatkan niat yang tulus di dalam hati. Kamu harus mengambilnya dengan motivasi untuk mengamankan (hifzh) harta sesama muslim, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Sangat disarankan juga saat proses pengambilan ini, kamu ada saksi atau setidaknya mendokumentasikannya. 

3. Ketahui hukum mengambil luqathah di lapangan

ilustrasi perhiasan emas (pexels.com/Ari Roberts)

Hukum asalnya, diperbolehkan mengambil barang temuan. Berdasarkan hadits dari Zaid bin Khalid Al Juhani radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang barang temuan berupa emas dan perak, dan beliau bersabda :

“Kenalilah pengikat dan wadahnya, kemudian umumkanlah selama setahun, jika pemiliknya tidak diketahui maka manfaatkanlah, dan barang itu dianggap sebagai titipan di sisimu, jika suatu hari pemiliknya datang maka serahkanlah kepadanya.” 

Para ulama juga tsepakat diperbolehkannya mengambil barang temuan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hubairah rahimahullah,

“Para ulama telah bersepakat atas diperbolehkannya mengambil barang temuan secara umum.”


4. Macam luqathah yang perlu kamu tahu

ilustrasi menemukan uang di area publik (freepix.com/wirestock)

Dalam kacamata ekonomi syariah, memahami kategori barang temuan itu krusial banget karena setiap jenis punya aturan main yang berbeda. Gak semua barang yang kamu temukan di jalan harus diumumkan selama setahun penuh, lho. Ada yang bisa langsung kamu miliki, tapi ada juga yang haram hukumnya untuk kamu sentuh. Dengan mengenali kategori-kategori ini berdasarkan sumber yang kredibel, kamu gak bakal bingung lagi dalam mengambil keputusan yang paling adil dan berkah.

Berikut adalah enam macam kategori luqathah yang wajib kamu pahami secara mendalam:

  • Barang yang sengaja ditinggalkan pemiliknya
    Jenis pertama adalah benda-benda yang memang dibuang karena pemilik aslinya sudah gak membutuhkannya lagi, seperti kursi rusak atau wadah plastik bekas yang ditinggalkan begitu saja. Karena niat pemiliknya sudah melepaskan hak miliknya, kamu boleh langsung mengambil dan memilikinya tanpa beban untuk mengumumkannya. Secara ekonomi, tindakan kamu ini justru bagus karena bisa memberikan nilai manfaat baru pada barang yang tadinya dianggap sampah.

  • Barang sepele yang biasanya gak dicari
    Pernah menemukan uang receh, pulpen, atau makanan ringan yang harganya gak seberapa di jalan? Barang-barang ini masuk kategori sepele karena secara umum ('urf), pemiliknya gak bakal merasa rugi besar atau repot-repot mencarinya kembali. Kamu diperbolehkan langsung memilikinya tanpa harus mengumumkan, namun ada catatan penting, yaitu kalau ternyata kamu tahu siapa pemiliknya, kamu tetap wajib memberitahu atau menyerahkannya kepada orang tersebut sebagai bentuk integritas.

  • Barang berharga yang bikin pemiliknya "nyesek"
    Ini adalah kategori barang bernilai tinggi yang kalau hilang, pemiliknya pasti bakal berusaha keras mencarinya, contohnya gadget mahal atau perhiasan. Jika kamu memungut barang ini, tanggung jawabnya cukup besar karena kamu wajib mengenali ciri-cirinya dengan detail dan mengumumkannya selama satu tahun penuh. Baru setelah satu tahun gak ada yang klaim, barang itu sah jadi milik kamu, tapi kamu harus siap menggantinya jika di masa depan si pemilik muncul membawa bukti valid.

  • Hewan yang ditinggalkan karena kondisi lemah
    Mirip dengan barang yang dibuang, kategori ini berlaku untuk hewan ternak yang sengaja ditinggalkan pemiliknya karena sudah gak sanggup lagi mengurusnya, contohnya kambing kurus yang sudah gak bisa berjalan saat perjalanan jauh. Karena pemiliknya dianggap sudah menyerah dan gak membutuhkannya lagi, kamu boleh langsung memilikinya. Dengan merawat hewan yang terlantar ini, kamu gak cuma mendapatkan aset, tapi juga melakukan aksi kemanusiaan (ihsan) terhadap makhluk hidup, lho.

  • Hewan tersesat yang gak bisa jaga diri
    Kalau kamu menemukan hewan ternak kecil yang tersesat dan rentan dimangsa binatang buas, seperti domba, kambing, atau anak sapi, kamu diperbolehkan untuk mengambilnya. Prosedurnya mirip barang berharga, yaitu kamu harus mengumumkannya selama setahun. Jika selama masa itu kamu mengeluarkan biaya untuk pakan dan perawatan, kamu berhak meminta ganti rugi biaya tersebut kepada pemiliknya jika ia datang, atau kamu bisa menjualnya dan menyimpan uangnya untuk si pemilik agar nilainya tetap terjaga.

  • Hewan kuat atau barang berukuran raksasa
    Kategori terakhir ini cukup unik karena aturannya adalah jangan diambil. Ini berlaku untuk hewan yang bisa menjaga dirinya sendiri dari predator (seperti unta, sapi, atau kuda) dan barang-barang berukuran besar yang gak mungkin hilang dicuri orang (seperti kayu gelondongan besar atau logam berat). Biarkan saja barang atau hewan tersebut di lokasinya, karena pemiliknya biasanya akan jauh lebih mudah menemukan mereka kembali di tempat awal mereka hilang tanpa campur tangan orang lain.

5. Ikuti ketentuan seputar luqathah ini

ilustrasi melaporkan barang yang ditemukan di media sosial (pexels.com/Omkar Patyane)

Salah satu aturan yang paling penting adalah durasi pengumuman yang biasanya memakan waktu satu tahun untuk barang yang bernilai tinggi. Kamu bisa pakai bantuan media sosial atau lapor ke pihak berwenang biar jangkauan pencariannya jadi lebih luas dan jauh lebih efektif. Kalau sudah lewat setahun dan tetap gak ada yang klaim, baru, deh, barang itu bisa jadi hak milik kamu atau sebaiknya disedekahkan atas nama pemiliknya.

Meski sudah dianggap jadi milik kamu, tetap siapkan mental kalau suatu saat pemilik aslinya datang membawa bukti yang sangat valid. Dalam kondisi ini, kamu disarankan untuk mengembalikan nilainya atau barangnya kalau memang masih ada di tanganmu dengan kondisi yang baik. Ingat, tujuan utama dari konsep luqathah adalah untuk melindungi harta sesama agar tetap terjaga dan gak hilang sia-sia begitu saja.

Memahami konsep luqathah adalah cara kamu buat menjaga integritas dan empati saat berhadapan dengan barang yang bukan hak kamu. Jadi, jangan ragu untuk berbuat baik tapi tetap harus pakai ilmu dan prosedur yang benar ya. Kejujuranmu hari ini adalah investasi ketenangan hati buat masa depanmu sendiri, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team