Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Tangkapan Layar Bank Indonesia)
Dari faktor internal, kata Ibrahim, pemerintah akan mempersiapkan regulasi apabila Indonesia benar-benar mengalami resesi, walaupun data PDB kuartal ketiga belum dirilis. Kondisi yang tak menentu ini mengakibatkan pemerintah kembali mewacanakan amandemen Undang-undang (UU) BI.
"Salah satu opsi yang ada adalah kembalinya Dewan Moneter seperti masa Orde Baru," ujar Ibrahim dalam keterangan tertulis.
Dewan Moneter memimpin mengordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Nantinya, Dewan Moneter terdiri Menteri Keuangan sebagai ketua, satu orang menteri di bidang perekonomian, Gubernur BI dan Deputi Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jika dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasihat Dewan Moneter," jelasnya.