Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak di Indonesia, baik itu individu maupun badan usaha. Tujuannya untuk memudahkan administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Bersama kepemilikan NPWP, Wajib Pajak bisa mengurus berbagai keperluan perpajakan dengan lebih mudah, seperti melaporkan dan membayar pajak.
Bicara soal NPWP, mungkin ada sebagian pasangan suami istri yang masih bingung soal ketentuan penggabungan NPWP. Keraguan ini biasanya muncul pada pasangan yang sejak sebelum menikah sudah terbiasa mengelola dan melaporkan kewajiban pajak masing-masing secara mandiri.
Nah, ternyata apabila pasangan suami istri tidak melakukan pemisahan harta atau memilih kewajiban secara terpisah, kewajiban perpajakan seorang istri bisa digabungkan dengan kewajiban perpajakan suami. Ulasan berikut akan membahas cara daftar hingga keuntunggan NPWP istri gabung suami. Simak ya!
