Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • NPWP istri bisa digabung dengan milik suami.

  • Penggabungan NPWP dilakukan dengan menonaktifkan NPWP istri terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan penambahan data di akun Coretax suami.

  • Keuntungan penggabungan NPWP suami dengan istri ada banyak. Di antaranya membuat pelaporan lebih efisien.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak di Indonesia, baik itu individu maupun badan usaha. Tujuannya untuk memudahkan administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Bersama kepemilikan NPWP, Wajib Pajak bisa mengurus berbagai keperluan perpajakan dengan lebih mudah, seperti melaporkan dan membayar pajak.

Bicara soal NPWP, mungkin ada sebagian pasangan suami istri yang masih bingung soal ketentuan penggabungan NPWP. Keraguan ini biasanya muncul pada pasangan yang sejak sebelum menikah sudah terbiasa mengelola dan melaporkan kewajiban pajak masing-masing secara mandiri.

Nah, ternyata apabila pasangan suami istri tidak melakukan pemisahan harta atau memilih kewajiban secara terpisah, kewajiban perpajakan seorang istri bisa digabungkan dengan kewajiban perpajakan suami. Ulasan berikut akan membahas cara daftar hingga keuntunggan NPWP istri gabung suami. Simak ya!

1. Dasar hukum NPWP istri gabung suami

tangkapan layar website Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id)

Merujuk Pasal 8 UU Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diperbarui terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), sebuah keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi. Prinsip ini memandang bahwa seluruh penghasilan yang didapat oleh suami maupun istri adalah satu kesatuan, sehingga pelaporan pajaknya pun idealnya dilakukan secara bersama-sama.

Ketentuannya dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi perempuan menikah untuk menentukan status perpajakannya sebagai berikut.

  • Istri bisa menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami

  • Istri melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah, apabila memenuhi kondisi tertentu. Misal, seperti hidup terpisah, memiliki perjanjian pisah harta (PH), atau memilih untuk melaporkan pajak secara mandiri (MT)

2. Cara daftar NPWP istri gabung suami

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Sejak implementasi NIK sebagai NPWP dan sistem Coretax, proses penggabungan NPWP menjadi lebih terintegrasi. Berikut langkah-langkahnya:

1. Penonaktifkan NPWP istri

Proses penonaktifan dilakukan melalui Coretax System. Berikut panduannya:

  • Pertama, masuk ke akun Coretax milik istri.

  • Lalu, masuk ke menu 'Portal Saya'. Lalu, pilih opsi 'Perubahan Status'.

  • Lanjut, masuk ke 'Penetapan Wajib Pajak Nonaktif'.

  • Isi formulir yang tersedia secara lengkap.

  • Di kolom alasan, pilih "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami".

  • Unggah juga file pendukung yang diminta.

  • Kirim permohonan. Lalu, tunggu sampai diproses hingga selesai.

2. Pemutakhiran data di akun suami

Setelah itu, suami perlu melakukan pemutakhiran dengan menambahkan data istri ke akun Coretax miliknya. Berikut panduannya:

  • Masuk ke akun Coretax suami.

  • Masuk ke menu 'Portal Saya'. Lalu, klik opsi 'Profil Saya'

  • Lanjut, pilih bagian 'Informasi Umum'. Klik, 'Edit'dan pilih 'Unit Pajak Keluarga'.

  • Jika sudah, klik 'Tambah'.

  • Isikan data istri secara lengkap.

  • Apabila sudah semuanya, klik 'Simpan'

  • Jangan lupa centang 'Pernyataan Wajib Pajak'. Lalu, 'Submit'.

3. Keuntungan NPWP istri gabung suami

ilustrasi gaji UMR (pexels.com/Defrino Maasy)

Penggabungan NPWP membawa sejumlah manfaat konkret bagi Wajib Pajak yang telah berkeluarga. Berikut di antaranya:

1. Penyederhanaan Administrasi

Penggabungan NPWP istri dengan suami membuat keluarga hanya memiliki satu identitas pajak yang jelas dan valid. Hal ini meminimalisir terjadinya duplikasi data atau kebingungan dalam pelaporan.

2. Data perpajakan lebih terintegrasi

Implementasi sistem Coretax DJP membuat semua data pajak menjadi terintegrasi. Jadi, mulai dari penghasilan, potongan, hingga tanggungan keluarga akan otomatis terhubung.

3. Pelaporan lebih efisien

Penggabungan NPWP istri dengan suami juga membuat pelaporan SPT Tahunan lebih efisien. Maksudnya, laporan cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga.

4. Tidak ada beban tambahan

Penggabungan NPWP tidak menambah beban pajak baru. Jadi, bagi istri yang bekerja di satu tempat, penghasilannya tetap dilaporkan melalui SPT suami tanpa menambah kewajiban.

4. Mekanisme pelaporan SPT tahunan

ilustrasi pajak (freepik.com/8 foto)

Setelah penggabungan NPWP berhasil, mekanisme kewajiban perpajakan istri dapat menggunakan NPWP suami. Namun, NIK istri tetap tercatat dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang valid. Kemudian, apabila istri berstatus sebagai pekerja, penghasilannya cukup dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi suami.

Demikian tadi informasi mengenai mekanisme NPWP istri gabung suami, mulai dari dasar hukum, cara daftar, hingga keuntungannya. Semoga bermanfaat!

FAQ seputar NPWP istri gabung suami

NPWP istri gabung suami apakah bisa?

Ya, NPWP suami istri bisa digabung. Penggabungannya bisa dilakukan lewat sistem Coretax.

Bolehkah istri memakai NPWP suami?

Bisa dengan cara menggabungkan lebih dulu NPWP istri dengan suami. Setelah penggabungan NPWP berhasil, kewajiban perpajakan istri cukup menggunakan NPWP suami.

Mengapa NPWP istri gabung suami?

Karena manfaatnya banyak. Keluarga dengan satu identitas pajak yang jelas dan valid, sehingga tidak ada lagi duplikasi data atau kebingungan dalam pelaporan.

Editorial Team