OJK: Banyak Pinjol Ilegal Sudah Ditutup tapi Buka Lagi

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengungkapkan upaya penutupan situs atau aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal kerap mengalami kendala. Penyebabnya, platform pinjol ilegal biasanya akan tumbuh lagi setelah ditutup.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PPEK) OJK Friderica Widyasari Dewi.
“Kita sudah menutup 5.800 pinjol ilegal, terus orangnya kemana? Ada yang beberapa diproses. Jadi terima kasih kepolisian luar biasa, tapi banyak juga yang kemudian kita tutup buka lagi,” kata dia dalam Diskusi Forum Merdeka Barat 9 dengan tema Melawan kejahatan keuangan berbasis digital, secara daring Senin (21/8/2023).
Friderica mengatakan berbagai hal aplikasi pinjol terbilang mudah untuk dibuat ulang serta servernya berada di luar negeri.
1. Data OJK catat 6.895 entitas yang dihentikan sejak 2017
Data OJK mencatat, sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023, ada 1.194 praktik investasi ilegal yang telah dihentikan. Kemudian, ada 5.450 entitas keuangan ilegal dengan sistem pinjaman online (pinjol) yang dihentikan. Selain itu, ada 251 entitas gadai ilegal yang turut dibasmi OJK.
Dengan demikian, total entitas yang telah dihentikan adalah 6.895. OJK juga mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sepanjang 2017-2022 mencapai Rp139,03 triliun. Kerugian tertinggi terjadi pada 2022 yakni mencapai Rp120,78 triliun.
Data OJK juga menunjukkan data pengaduan pinjol ilegal pada Juli 2023 mencapai 530 kasus, sedangkan kasus investasi ilegal mencapai 23 kasus.