Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengungkapkan upaya penutupan situs atau aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal kerap mengalami kendala. Penyebabnya, platform pinjol ilegal biasanya akan tumbuh lagi setelah ditutup.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PPEK) OJK Friderica Widyasari Dewi.
“Kita sudah menutup 5.800 pinjol ilegal, terus orangnya kemana? Ada yang beberapa diproses. Jadi terima kasih kepolisian luar biasa, tapi banyak juga yang kemudian kita tutup buka lagi,” kata dia dalam Diskusi Forum Merdeka Barat 9 dengan tema Melawan kejahatan keuangan berbasis digital, secara daring Senin (21/8/2023).
Friderica mengatakan berbagai hal aplikasi pinjol terbilang mudah untuk dibuat ulang serta servernya berada di luar negeri.