Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 12 perusahaan dana pensiun (dapen) berstatus dalam pengawasan khusus. Belasan dapen itu merupakan milik BUMN maupun non-BUMN.
"Sebagian besar dari 12 dana pensiun tersebut memiliki permasalahan pembayaran iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar sehingga menyebabkan tingginya umur piutang iuran," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (9/10/2023).