Jakarta, IDN Times - Sebanyak 940 fintech lending ilegal mendominasi operasi pinjaman online. Hal itu dilakukan tidak hanya berasal dari dalam negeri, melainkan juga berasal dari luar negeri.
"Fintech illegal itu terjadi karena dia memberi pinjaman mudah dengan bunga yang tinggi, membocorkan data ke mana-mana dan mengirim ke debt collector. Ini kita sebut dengan inklusi keuangan yang menyakitkan," kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/6).