OJK Sebut 940 Fintech Ilegal Dominasi Pemberi Pinjaman Online

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 940 fintech lending ilegal mendominasi operasi pinjaman online. Hal itu dilakukan tidak hanya berasal dari dalam negeri, melainkan juga berasal dari luar negeri.
"Fintech illegal itu terjadi karena dia memberi pinjaman mudah dengan bunga yang tinggi, membocorkan data ke mana-mana dan mengirim ke debt collector. Ini kita sebut dengan inklusi keuangan yang menyakitkan," kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/6).
1.OJK terus mengawasi fintech lending illegal
Ia mengatakan kinerja dari illegal lending fintech berada dalam pengawasan dari OJK dengan tiga tugas yang dilakukan di antaranya menjaga data agar tidak disalahgunakan dan kepentingan nasional dijaga.
"Selain itu, mencegah illegal lending digunakan untuk pendanaan terorisme, pencucian uang dan menggangu sistem keuangan," ungkapnya.