Jakarta, IDN Times - Platform dan pelaku penyelenggara judi online masih sulit diberantas. Kegiatan ilegal itu sendiri tak masuk ranah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, cakupan pengawasan OJK hanya tiga yakni pada perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non bank atau IKNB (asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, pergadaian, fintech, dan lain-lain).
"Jadi OJK tidak mengawasi judi online," kata Darmansyah dalam diskusi dengan awak media di Jakarta, Selasa (6/9/2022).