Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pendaftaran platform pinjaman online (pinjol) harus disesuaikan dengan keperluan dari calon penggunanya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki. Dalam hal ini, Kiki mengacu pada kasus mahasiswa baru (maba) UIN Raden Mas Said Surakarta yang diwajibkan untuk daftar pinjol dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK).
"Kalau pinjaman, kalau gak perlu banget itu gak usah. Dan kalau perlu, itu perlu untuk apa? Harus yang produktif, harus tahu kapan bisa kembalikan. Apalagi ini kalau gak perlu, dipaksa-paksa pinjam, kan gak bijaksana. Jadi itu harus sosialisasi bareng," tegas Kiki saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
